Dalam artikel ini kali ini admin akan memaparkan sedikit pemahaman kepada anda khususnya yang belum mengetahui tentang limbah yang berbahaya atau limbah B3 untuk itu kita akan membahas semuanya di artikel ini seperti apa itu limbah bahan berbahaya dan beracun B3. Konsep dan Prinsip Penanganan Limbah B3 Kimia industri atau industri yang berbasis kimia merupakan salah satu industri yang menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan, baik limbah padat, cair maupun gas. Bagi industriindustri besar, seperti industri obat-obatan, teknologi pengolahan limbah yang digunakan mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat tingginya potensi pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah yang tidak dikelola dengan baik maka diperlukan pemahaman dan informasi mengenai pengelolaan limbah secara benar. Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah kebanyakan limbah yang dihasilkan dalam industri kimia merupakan limbah dalam kategori bahan berbahaya dan beracunB3. Walaupun ada sebagian limbah yang termasuk limbah non B3. Oleh karena itu kompetensi untuk mengetahui bagaimana mengidentifikasi jenis limbah dan cara penanganan limbah ini harus diperhatikan dengan serius karena apabila penanganannya tidak baik akan mengakibatkan pencemaran lingkungan yang beresiko membahayakan kesehatan manusia. Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Intinya adalah setiap materi yang disebabkan konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya merupakan kategori bahan berbahaya dan beracun. Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 berdasarkan BAPEDAL 1995 ialah setiap bahan sisa limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun B3 karena sifat toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Menurut RCRA Resource Conservation and Recovery Act Limbah Solid atau gabungan berbagai limbah dengan jumlah dan konsentasinya, atau karena karakteristik fisik-kimia-dan daya infeksiusnya bersifat Dapat mengakibatkan timbulnya atau menyebabkan semakin parahnya penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit yang melumpuhkan,Menyebabkan timbulnya gangguan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan, apabila tidak diolah, disimpan, diangkut , dibuang atau dikelola dengan baik. Tujuan Penanganan limbah B3 Tujuan penanganan limbah B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula. Nah itulah penjelasan singkat mengenai limbah B3 dan disini juga admin akan menawarkan kepada anda sebuah sistem atau lebih tepatnya menawarkan jasa pemasangan IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah. Jasa Pemasangan IPAL Jika anda ingin meminta jasa pemasangan IPAL anda bisa melihat keterangan lebih lengkapnya di halaman berikut “Jasa Pemasangan IPAL” atau bisa menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di website ini. Terimakasih.
Limbahrumah tangga ada juga yang memiliki daya racun tinggi, misalnya sisa obat, baterai bekas, air aki. Limbahlimbah tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Tinja, air cucian, limbah kamar mandi dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis (seperti bakteri, jamur, virus, dan sebagainya) yang akan mengikuti aliran
Beranda Articles Informasi B3 dan Pops Pengertian B3 Pengertian B3 Pengertian B3 Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun B3, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan definisi menurut OSHA Occupational Safety and Health of the United State Government B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan. Pengelolaan B3 Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. Peraturan Terkait Pengelolaan B3 Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3" Peraturan Pemerintah Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup. Identifikasi B3 1 B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut a. mudah meledak explosive; b. pengoksidasi oxidizing; c. sangat mudah sekali menyala extremely flammable; d. sangat mudah menyala highly flammable; e. mudah menyala flammable; f. amat sangat beracun extremely toxic; g. sangat beracun highly toxic; h. beracun moderately toxic; i. berbahaya harmful; j. korosif corrosive; k. bersifat iritasi irritant; l. berbahaya bagi lingkungan dangerous to the environment; m. karsinogenik carcinogenic; 255 n. teratogenik teratogenic; o. mutagenik mutagenic. 2 Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan c. B3 yang terbatas dipergunakan. 3 B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah Label Tanda/Simbol Kemasan Bahan/Material Berbahaya / B3 Bahan Beracun dan Berbahaya secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations GHS yang diterbitkan oleh PBB Perserikatan Bangsa - Bangsa. Label plakat dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 sembilan Klasifikasi Bahan Material Berbahaya / B3 Beracun dan Berbahaya, antara lain Label Tanda/Simbol Kemasan Bahan/Material Berbahaya / B3 Bahan Beracun dan Berbahaya. No KLASIFIKASI SIMBOL KETERANGAN 1. Pengoksidasi Oxidizing Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara 2. mudah menyala flammable Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien; Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api; Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal; Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab; Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC; Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC; 3. beracun toxic Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah; Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang; Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun; dan/atau Sifat bahaya toksisitas akut 4. Berbahaya harmful Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu 5. Iritasi irritant Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan; Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing; Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata 6. Korosif corrosive Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Menyebabkan iritasi terbakar pada kulit; Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atau Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa 7. Berbahaya bagi lingkungan dangerous for environment Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon misalnya CFC = Chlorofluorocarbon, persistent di lingkungan misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls. 8. karsinogenik, teratogenik dan mutagenik carcinogenic, tetragenic,mutagenic Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio; Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética; Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik. 9. Gas Bertekanan pressure gas Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio; Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética; Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik Contoh Penerapan Label Contoh Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Catatan simbol pada alat angkut 25 cm x 25 simbol pada wadah dan kemasan 10 cm x 10 simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter. dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3Contoh Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3Gambar Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3Contoh Penerapan Simbol pada kemasan Views 323912
sedangkanbahan beracun sudah tentu berbahaya. Bahan berbahaya dan beracun dapat berupa bahan baru sebagai bahan proses untuk menghasilkan suatu produk, atau sisa dari suatu proses.Bahan yang tergolong B-3 pada umumnya adalah bahan kimia. BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B-3) Bahan berbahaya dan beracun didefinisikan sebagai bahan berbahaya dan Hukum Positif Indonesia- Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan limbah yang berbahaya dan beracun, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun B3Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2Karakteristik Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Bahan Berbahaya dan Beracun B3 menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hiudp manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan pengertian limbah sendiri adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Jadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Setiap orang yang melakukan kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk melakukan pengeloaan limbah B3 yang dihasilkannya. Jenis dan macam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dikelompokan menjadi dan terdiri atas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1 merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 2 merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun B3, memiliki efek tunda delayed effect, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2, terdiri atas Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber tidak spesifik merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang tumpah, Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber yang spesifik; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber spesifik merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan, meliputi; Limbah B3 dari sumber spesifik umum; Limbah B3 dari sumber spesifik khusus; adalah Limbah B3 yang memiliki efek tunda delayed effect, berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang termasuk kategori 1 dan kategori 2 dijelaskan tersendiri dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Karakteristik Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, yaitu Mudah meledak. Mudah menyala. Reaktif, infeksius. Korosif. Beracun. Karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 ini digunakan sebagai standar untuk menguji apakah limbah dimaksud termasuk ke dalam kategori 1 atau kategori 2 ataupun limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun B3. -RenTo300918- DefinisiLimbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak ligkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia Refbacks There are currently no refbacks. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial International License.Pengertian pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ASPEK PERTAHANAN dan KEAMANAN; Wujud ketahanan nasional pada aspek pertahanan dan keamanan yakni sebuah perlindungan dalamJakarta - Pencemaran lingkungan environmental pollution adalah terkontaminasinya komponen fisik dan biologis dari sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem tersebut bisa berasal dari kegiatan manusia ataupun proses alam, yang menyebabkan kualitas lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah menurut modul Kemdikbud Biologi Kelas X karya Khoirul Huda, pencemaran diartikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam sesuatu yang dapat menimbulkan pencemaran disebut polutan bahan pencemar. Zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila jumlahnya telah melebihi batas normal, yang berada pada waktu dan tempat yang tidak pencemar dikenal juga dengan istilah limbah sampah. Limbah merupakan bahan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, seperti kegiatan rumah tangga yang kehadirannya dapat berdampak negatif bagi sifatnya limbah dapat digolongkan menjadi limbah cair, limbah padat, limbah daur ulang, limbah organik, dan limbah bahan berbahaya beracun B3.Pencemaran AirPencemaran air merupakan terjadinya perubahan penurunan kualitas air di suatu tempat perairan seperti laut, sungai, danau, dan air terjadinya pencemaran air -Pembuangan hasil bekas limbah industri, rumah tangga, ke perairan. -Adanya partikel-partikel tanah di perairan, akibat adanya bahan peledak dan racun dalam kegiatan menangkap ikan. -Tumpahannya minyak karena kebocoran tanker atau ledakan sumur minyak lepas UdaraPencemaran udara adalah masuk dan bercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfer, sehingga memunculkan polusi terjadinya pencemaran udara -Bebasnya karbon monoksida CO dan karbon dioksida CO2 ke udara, yang dapat berasal dari asap kendaraan, asap pembakaran atau kebakaran, asap rokok, asap cerobong asap vulkanik dari aktivitas letusan gunung berapi, sehingga dapat menebarkan partikel-partikel debu ke udara. -Bebasnya partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur ke udara, akibat asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik. -Adanya Chloro Fluoro Carbon CFC, dari hasil kebocoran mesin pendingin seperti kulkas dan AC Tanah DaratPencemaran tanah atau darat merupakan penurunan kualitas tanah akibat masuknya ke dalam polutan ke lingkungan tanah, berupa zat kimia, debu, panas, suara, radiasi, dan terjadinya pencemaran tanah terbagi menjadi 3 golongan yaituLimbah domestik, yaitu limbah yang berasal dari kegiatan manusia. Umumnya, limbah domestik berupa sampah basah atau organik yang mudah industri, yaitu limbah padat berupa lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan, seperti sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, dan pertanian, biasanya berasal dari pestisida atau DDT Dikloro Difenil Trikloroetana yang digunakan oleh petani untuk memberantas hama tanaman. Limbah pertanian ini juga merupakan jenis pencemaran lingkungan. Simak Video "Kapal Pengangkut Puluhan Ton Bahan Kimia Tenggelam" [GambasVideo 20detik] pal/pal
Limbahtersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi misalnya : sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus dan sebagainya.
Setiap jenis sampah memiliki cara penanganan yang berbeda-beda. Salah satu jenis sampah yang perlu ditangani secara khusus ialah sampah bahan berbahaya dan beracun atau biasa disebut dengan sampah B3. Sampah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun ini tidak hanya berbahaya untuk lingkungan apabila dibuang sembarangan, tapi bisa juga berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Itulah mengapa, pemilahan sampah dari sumber sangat penting. Sampah B3 Di zaman modern ini, sampah B3 menjadi momok tersendiri. Melansir data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan sampah B3 mencapai 60 juta ton dan paling banyak berasal dari limbah industri manufaktur. Selain itu, sektor industri pertanian, energi dan gas, juga termasuk dalam tiga besar sektor penghasil limbah B3 di Indonesia. Contents1 Apa Itu Sampah B3 dan 1. Limbah B3 Kategori 2. Limbah B3 Kategori 22 Bahaya dan Dampak Sampah B33 Pengelolaan Sampah B3 di Indonesia Apa Itu Sampah B3 dan Jenis-jenisnya Sampah B3 dihasilkan dari proses industri, dalam dalam berbagai bentuk, seperti cairan, gas padat atau lumpur. Tapi tidak semua sampah yang berwujud cairan, gas padat dan lumpur adalah sampah berbahaya. Untuk mengetahui apakan sampah tersebut termasuk dalam jenis sampah B3 atau tidak, perlu dilakukan pengujian. Melansir dari Enviromental Protection Agency EPA United State, mengidentifikasi sampah B3 berdasarkan wujudnya, baru setelah itu dikaji lebih dalam lagi. Pengelolaan sampah B3 harus dilakukan dengan hati-hati Sumber Heritage Environmental Services Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, karakter sampah B3 adalah sampah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Di dalam peraturan itu juga, sampah B3 dikategorikan menjadi menjadi dua, yaitu 1. Limbah B3 Kategori 1 Sampah B3 kategori ini memiliki dampak yang cepat dan tiba-tiba, jadi bisa langsung merusak. Contohnya, cairan-cairan kimia berbahaya yang dijadikan campuran dalam berbagai sektor industri. Seperti amonia bahan pembuat pupuk buatan, benzene senyawa kimia yang digunakan untuk membuat styrofoam, plastik, karet, cat dan nilon, dan asam sulfat bahan pengisi aki basah. 2. Limbah B3 Kategori 2 Sedangkan sampah B3 kategori 2, efeknya tidak akut dan dampak yang diberikan tidak langsung. Tapi, risiko dari terpapar sampah jenis ini, efek keberacunannya jangka panjang. Contoh sampah B3 kategori ini adalah sampah pada, seperti barang elektronik bekas, aki/baterai bekas, bahan kedaluwarsa dan lain sebagainya. Selain dari kategorinya, sampah B3 juga dibedakan dari sumbernya, yaitu limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber B3 kedaluwarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi dan bekas kemasan, dan yang terakhir bersumber dari sumber yang spesifik dibedakan lagi menjadi, umum dan khusus. Bahaya dan Dampak Sampah B3 Meski berbahaya, penggunaan bahan B3 dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal biasa asal penggunaannya tepat. Misalnya saja produk-produk hairspray, cairan pembersih kamar mandi, pembasmi serangga, baterai, alat elektronik dan obat-obatan. Produk-produk tersebut bisa menjadi berbahaya jika tidak dikelola dengan benar. Selain merusak lingkungan, sampah B3 juga berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan yang digunakan dalam berbagai produk dari industri di atas, mengandung logam berat seperti arsin, asam akrilat, asam asetat, asam klorida, amoniak, alumunium klorida, dan masih banyak lagi. Jika dibuang sembarangan, bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air dan udara. Pada akhirnya, cepat atau lambat, pencemaran itu akan memengaruhi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia. Misalnya saja penyakit kanker, kerusakan sel, penyakit pernapasan dan penyakit lainnya. Untuk itu, pengetahuan tentang sampah b3 harus gencar diinformasikan. Pengelolaan Sampah B3 di Indonesia Untuk mencegah bahaya dan dampak dari sampah B3, Pemerintah Indonesia membuat aturan mengenai pengelolaan limbah B3 lewat Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat 20 bab dalam peraturan ini, mulai dari aturan mengenai penetapan limbah B3, pengurangan, pemanfaatan, penyimpanan hingga pengelolaannya yang baik dan benar. Pengangkutan Limbah Medis Di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Sumber PT Mitra Garuda Palapa Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur siapa saja yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah. Pemerintah juga menyarankan penyimpanan sampah B3 sesuai dengan kategori dan sumbernya, juga ada syarat lainnya. Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan jenis dan kadar bahan kimia yang diperbolehkan, tujuannya agar dampak risiko pemanfaatan limbah B3 dapat dikendalikan. Di Indonesia, pengelolaan sampah B3 dilakukan dengan tiga cara, yakni termal, stabilisasi dan solidifikasi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Dan, perlu digarisbawahi, dalam pengelolaan sampah B3, harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya adalah ketersediaan teknologi, serta standar lingkungan hidup atau baku mutunya. Pengelolaan limbah berbahaya ini harus diikuti dengan izin dari pemerintah, agar pertanggungjawaban jelas. Saat ini, Waste4Change belum menyediakan layanan pengelolaan sampah B3. Namun, Waste4Change dapat membantu mengarahkan kamu ke pihak yang sesuai dan mampu mengelola sampah B3. Hubungi kami untuk tau informasi mengenai sampah B3 selengkapnya. Bahanberbahaya dan beracun atau yang biasa di sebut dengan singakata B3, adalah limbah dari bahan kimia yang tidak melalui proses yang spesifik. Karakteristik Limbah yaitu mudah meledak, mudah terbakar, mudah korosi, limbah pengoksidasi, dapat menyebabkan infeksi, mengandung bahan-bahan yang beracun.terjawab • terverifikasi oleh ahli Pencemaran kimia adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan atau zat kimia. Contohnya gas, Co2karbondioksida, Pbtimbal,Hgair raksa, dan Crosspremium. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda benda fisik berupa bahan padat, cair dan gas. Contohnyabotol kaca, plastik,logam, besi dan kaleng 1. Pencemaran air jika bahan kimia atau fisika tercampur dengan air sungai, kali, dsb..2. Pencemaran udara Jika bahan kimia atau fisika yang berupa asap tercampur dengan udara bersih..maaf hanya 2 saja, Semoga membantu yang penting benda padat kan? Pencemaran KimiawiPencemaran kimiawi adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan/ zat kimia. Zat kimia ini bisa berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga ataupun yang berasal dari penggunaan pestisida DDT yang berlebihan. Zat kimia yang berasal dari limbah pabrik yang merupakan logam berat misalnya Pb timbal, Hg Air raksa, Cd kadnium, Zn seng, Cr kromium, dan Ni nikel. Limbah rumah tangga yang mengandung bahan kimia adalah penggunaan kimia yang lain penyebab pencemaran adalah penggunaan pestisida DDD yang berlebihan. DDT Dikloro Difenil Trichlorothan mengakibatkan pencemaran tanah dan pencemaran Pencemaran fisikPencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda-benda fisik yang bisa berupa bahan padat, cair dan gas. Zat cair yang dapat menyebabkan pencemaran misalnya limbah rumah tangga, keluarga, dan limbah pabrik. Zat padat yang menyebabkan pencemaran adalah kaca, logam, botol, karet, kaleng-kaleng bekas dan plastik. Sedangkan gas yang menyebabkan pencemaran misalnya asap pabrik, asap rokok, dan asap kendaraan bermotor.
3 Unsur-Unsur Dengan Potensi Pencemaran Buangan limbah industri hasil pertanian mengandung bahan organik, padatan (mengapung, tersuspensi, mengendap dan terlarut), bahan gizi (nutrients ), asam dan alkali, serta bahan beracun ( toxic ). Kandungan bahan-bahan tersebut seringkali cukup panas untuk menaikkan suhu air penerima. Bahankimia bersifat pengoksidasi, dapat menyebabkan kebakaran dengan menghasilkan panas saat kontak dengan bahan organik, bahan pereduksi, dll. Misal KMnO4, H2O2, K2Cr2O7 NATURE POLLUTING Bahan kimia bersifat berbahaya bagi satu atau beberapa komponen dalam lingkungan kehidupan. Misal AgNO3, Hg2Cl2, HgCl2 NON MUDAHSelamaproses pengomposan, beberapa bahan berbahaya ini akan terkonsentrasi dalam produk akhir pupuk.Untuk itu diperlukan seleksi bahan dasar kompos yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3). Pupuk organik dapat berperan sebagai pengikat butiran primer menjadi butir sekunder tanah dalam pembentukan pupuk.
daurulang, limbah organik, dan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Jenis-Jenis Pencemaran Lingkungan. Pencemaran Air Pencemaran air merupakan terjadinya perubahan penurunan kualitas air di suatu tempat perairan seperti laut, sungai, danau, dan air tanah.Penyebab terjadinya pencemaran air:-Pembuangan hasil bekas limbah industri, rumahMenurutPP RI No. 18/1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tak langsung merusak lingkungan hidup, kesehatan maupun manusia. Berdasarkanwujud atau bentuknya dikenal tiga macam sampah atau limbah yaitu : Sampah organic secara alami akan mengalami peruraian oleh berbagai jenis mikroba, binatang yang hidup di tanah, enzim dan jamur. Kamu hanya sampah masyarakat tahu! Limbah b3 adalah akronim dari bahan beracun dan berbahaya yang menurut pp no. 4 Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Menurut PP RI No. 18/1999 tentang Pengolahan limbah bahan berbahaya dan Beracun . Limbah B3 dapat diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa: - mudah meledak (explosive) - pengoksidasi( oxidizing ) - amat sangat mudah terbakar (extremely flammable) PengelolaanLimbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) menimbulkan polemik berupa inkonsistensi penegakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang LimbahB3 (Bahan Bahaya Beracun) -> Limbah B3 adalah sisa suatu kegiatan/usaha yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi ataupun jumlahnya dapat merusak dan mencemari sekaligus djWWz8q.